
Benturan Kepentingan
Benturan Kepentingan adalah situasi di mana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
Beberapa bentuk benturan kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh Penyelenggara Negara antara lain adalah:
- Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan;
- Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/ golongan;
- Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/ instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;
- Perangkapan jabatan di beberapa lembaga/instansi/ perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
- Situasi di mana seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
- Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
- Situasi di mana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi di mana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
- Situasi di mana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan;
- Post employment (berupa trading influence, rahasia jabatan);
- Situasi di mana seorang penyelenggara negara menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi;
- Moonlighting atau outside employment (bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya);
- Situasi untuk menerima tawaran pembelian saham pihak masyarakat;
- Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.