Tentang PK3D Dinas Kesehatan DKI Jakarta

DKI Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia dan ibukota provinsi, merupakan pusat pemerintahan, perekonomian, politik, budaya, pendidikan dan sebagai kota metropolitan. Jakarta mempunyai tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, kondisi ini berpotensi untuk terjadi masalah kegawatdaruratan, seperti kecelakaan lalu lintas maupun masalah di bidang kesehatan sebagai akibat terjadinya perubahan gaya hidup masyarakat, seperti meningkatnya resiko penyakit kardiovaskuler, degeneratif, penyakit menular, dan lain-lain. Disamping itu juga beresiko untuk terjadinya benturan kepentingan dan konflik yang bernuansa SARA (suku, agama, dan ras) yang dapat memicu kerusuhan sosial, huru-hara, dan bencana.

Salah satu upaya untuk menanggulangi meningkatnya kasus gawat darurat medik dan bencana adalah dengan menyediakan pelayanan Ambulans Gawat Darurat (Emergency Medical Services) dan mempersiapkan tenaga perawat kesehatan yang diharapkan dapat menunjang upaya dalam memberikan respons yang cepat dan tepat dalam memberikan pertolongan pada korban saat ditempat kejadian sampai evakuasi ke rumah sakit.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 144 tahun 2010 menetapkan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD DINKES) sebagai Badan Layanan Umum diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang selama ini telah berjalan menjadi optimal dan lebih dapat dipertanggungjawabkan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan gawat darurat pra rumah sakit.

Pelayanan AGD DINKES berorientasi kepada pelayanan pra rumah sakit, evakuasi medis dari lokasi kejadian (kecelakaan lalulintas, kebakaran, bencana, dan kejadian-kejadian luar biasa lainnya) ke rumah sakit, maupun dari rumah sakit ke rumah sakit. Dengan terbentuknya AGD DINKES akan memberikan jawaban atas kasus-kasus yang terjadi pada saat ini, sehingga berdampak menurunnya angka kesakitan, kematian, dan kecacatan akibat kasus kegawatdaruratan pra rumah sakit untuk masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.

Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta GRATIS untuk warga DKI (ber-KTP dan KK DKI Jakarta) dan untuk pelayanan di wilayah DKI Jakarta. Tarif resmi sesuai pergub di kenakan untuk pengguna bukan warga DKI Jakarta (tanpa KTP dan KK DKI Jakarta), yaitu Rp. 450.000 untuk pelayanan di wilayah DKI Jakarta. Adapun untuk wilayah lainnya tarif di atur sesuai lokasi yang dituju.