Standarisasi Ambulans

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah, pada BAB VI Pasal 17 menerangkan Perizinan Ambulans Kota, yaitu:

  • Setiap orang, Badan Hukum dan/atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan Ambulans Kota wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Ambulans dari BPTSP.
  • Izin Penyelenggaraan Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat di perpanjang dengan terlebih dahulu dilakukan sertifikasi ulang.
  • Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Unit Pelayanan Ambulans.

ALUR SERTIFIKASI AMBULANS

No Judul Keterangan Download
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah Disini
2 Check List Ambulans Kota Dasar (Basic) Provinsi DKI Jakarta Check List Ambulans Kota Dasar (Basic) Peraturan Gubernur No. 120 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah Disini
3 Check List Ambulans Kota Lanjutan (Advance) Provinsi DKI Jakarta Check List Ambulans Kota Lanjutan (Advance) Peraturan Gubernur No. 120 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah Disini